CIMAHI – (SUARA INDO POST) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Ir.H. Achmad Zulkarnaen, MT. didampingi Wakil Ketua gelar Sidang Paripurna mengenai pembahasan Penyampaian Penjelasan PJ. Wali Kota Cimahi tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( KUAPPAS ) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, (12/7/2023).
Hadir
juga, Asisten II Budi Raharja, Asisten I Yanuar Taufik, Kadis Lingkungan
Hidup Chanifah Listyarini, Camat Cimahi Selatan, Asep Ajat Jayadi,
Camat Cimahi Tengah Asep Bachtiar dan Lurah se Kota Cimahi, Forkopimda,
Ketua KPU, Ketua Bawaslu serta Ketua BNNK Kota Cimahi.
Pimpinan
Sidang menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Sekretaris DPRD
Kota Cimahi, H. Totong Solehudin, S.Sos.,M.Si., ada anggota DPRD yang
hadir sebanyak 26 anggota dari jumlah anggota DPRD sebanyak 45 anggota
dewan.
“Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pimpinan
DPRD telah menerima surat dari Wali Kota Cimahi tentang penyampaian
rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran
sementara Kota Cimahi tahun anggaran 2024,” terangnya.
PJ.
Wali Kota Cimahi H.Dikdik S. Nugrahawan, S.Si., MM. mengatakan,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan
keuangan daerah dalam rencana pembangunan, dan dalam rencana kerja
pemerintahan daerah.
"Berdasarkan kebijakan pendapatan dan
belanja atas pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode
satu tahun yang membuat produksi ekonomi daerah dan asumsi penyusunan
APBD. Kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan
tunjangan daerah,” tegasya. ***