Kota Cimahi (suaraindonesia post ), kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa Barat, terus bergulir. Menanggapi hal ini, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan, pihaknya belum mengetahui secara pasti nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjadi sasaran penyidikan aparat penegak hukum.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan adalah wewenang penuh tim penyidik, sehingga pihak pemerintahan kota pun menunggu hasilnya.
“Jujur, sampai saat ini kami belum tahu siapa-siapanya yang sedang dibidik. Kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,” katanya, Minggu (26/4/2026).
Pemkot Cimahi Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Korupsi Disnaker
Meskipun demikian, Ngatiyana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Cimahi.
Pihaknya berharap penyelidikan ini dilakukan secara transparan dan objektif untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“Kami mendukung penuh apa yang sedang dilakukan kejaksaan. Silakan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami harapkan semuanya transparan dan jelas,” tambahnya.
Adanya dugaan kasus korupsi di Disnaker ini menjadi tamparan keras dan peringatan serius bagi seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Cimahi. Ngatiyana meminta agar seluruh pegawai bekerja secara profesional, sesuai norma dan aturan. Sehingga kasus serupa tidak lagi terulang di masa depan.
“Sudah tidak zamannya lagi bekerja dengan cara-cara yang menyimpang. Saya minta semua kerjakan tugas dengan baik, jujur, dan ikhlas untuk melayani masyarakat Cimahi,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tipidsus Kejari Cimahi telah melakukan penggeledahan di Kantor Disnaker pada Selasa (21/4/2026) lalu selama kurang lebih lima jam
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, membenarkan bahwa penyidikan ini menyasar dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam program pelatihan tenaga kerja periode anggaran 2022 hingga 2024.
Saat ini, tim penyidik masih mendalami sejumlah dokumen penting yang disita dalam dua koper sebagai barang bukti, sebelum nantinya menentukan siapa yang akan diproses secara hukum.(Atep)