Pemkot Cimahi Jemput Bola: 523 KTP-el dan 248 KK Warga Cibabat Diperbarui Usai Nama Jalan Berganti

CIMAHI, Suara Indonesia Post. — Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat menindaklanjuti perubahan nama jalan. Sebanyak 523 Kartu Tanda Penduduk elektronik dan 248 Kartu Keluarga milik warga RW 9 dan RW 11 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, telah diperbarui menyusul perubahan nama Jalan Nusa Jati menjadi Jalan Soedarna Tresna Manggala.


Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis di Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Kamis (16/7/2026), oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana didampingi jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi.


Ngatiyana menegaskan, perubahan nama jalan harus diiringi kepastian administrasi agar masyarakat tidak dirugikan dalam mengakses layanan publik.


"Administrasi kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terpadu merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan layanan publik. Karena itu, kegiatan jemput bola menjadi salah satu cara efektif agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kependudukan secara mudah dan cepat," ujar Ngatiyana.


*Rinciannya: 2 Tahap, Langsung ke Warga*

Proses pembaruan dilakukan dalam dua tahap melalui layanan jemput bola:

- *Tahap 1:* 83 Kartu Keluarga dan 148 KTP-el

- *Tahap 2:* 165 Kartu Keluarga dan 375 KTP-el


Total keseluruhan: *248 KK dan 523 KTP-el* telah disesuaikan dengan alamat baru.


Menurut Ngatiyana, capaian ini bukti keseriusan Pemkot Cimahi memastikan setiap perubahan kebijakan pemerintahan langsung diikuti penyesuaian dokumen warga secara cepat dan tepat.


Ia juga mengapresiasi peran kelurahan, RW, hingga RT yang bersinergi dalam pendataan agar tidak ada warga terdampak yang terlewat.


*Dorong IKD dan Imbau Keamanan Data*

Selain pembaruan dokumen fisik, Pemkot Cimahi mendorong percepatan Identitas Kependudukan Digital. Hingga pertengahan 2026, capaian aktivasi IKD di Kota Cimahi sudah mencapai sekitar 8,1 persen.


IKD dinilai penting untuk mendukung layanan publik berbasis digital, mulai dari penyaluran bansos, layanan kesehatan, hingga urusan pemerintahan lain yang membutuhkan data valid.


Namun Ngatiyana mengingatkan warga agar tetap berhati-hati terhadap kejahatan digital.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan seluruh pengurusan administrasi dilakukan melalui jalur resmi agar keamanan data pribadi tetap terjaga," tegasnya.


Ia juga meminta setiap kepala keluarga menyimpan baik-baik KK digital yang diterbitkan Disdukcapil, karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik sesuai peraturan perundang-undangan.


Dengan layanan jemput bola ini, Pemkot Cimahi memastikan perubahan nama jalan tidak menambah beban administrasi warga, melainkan justru mempermudah akses mereka terhadap kepastian hukum dan pelayanan publik. (Atep)

Komentar

BERITA TERKINI